Blitar Raya, (cokronews.com) — selasa (13 April 2021)
Setelah gempa bumi yang terjadi sabtu ,(10 April 2021), yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan di DPRD Kabupaten Blitar. Aktivitas para anggota DPRD sudah berjalan seperti biasa, Selasa 13 April 2021 digelar agenda Komisi 1 mengenai Redistribusi tanah perkebunan di Dusun Krangnongko, Desa Modangan Kec. Nglegok.
Turut hadir pada kesempatan kali ini Kepala BPN/ ATR Blitar, Kuasa Hukum PT Veteran Sri Dewi Joko Trisno Mudianto dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar yang diketuai oleh Muharam Sulistiono.
Muharam Sulistiono, menjelaskan bahwa pada dengar pendapat siang ini, Komisi 1 ingin memastikan sejauh mana tentang Redistribusi Perkebunan di Karangnongko berjalan, dan tadi juga sudah dijelaskan bahwa masalah perizinan sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Lanjut Muharam, tinggal menunggu dari keputusan wilayah dan prosesnya diharapkan bisa segera selesai, untuk rencana redistribusi agar segera dilakukan.
Ketua BPN / ATR Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa proses untuk redistribusi tanah kita memperkecil lingkup penyelesaian dan penegasan pada masyarakat. Semua pihak juga tertampung baik dari penggugat dan tergugat.
Dasarnya kalau memang sudah ada penegasan bisa kita selesaikan sendiri dengan berembug dan dilakukan penandatanganan bersama.Semua bisa mendapatkan haknya masing – masing. Dan yang paling penting tidak ada ‘ kemurkaan’, imbuhnya.
Saat ditemui awak media, setelah agenda rapat dengar pendapat Kuasa Hukum PT Veteran Sri Dewi menjelaskan,” bahwa para pejabat terkait sudah sepakat untuk segera dilakukan Redis terhadap tanah perkebunan yang sudah disepakati bersama, setelah nanti diterbitkan SK/ Surat Kesepakatan bisa segera diproses lebih lanjut. Harapannya agar Kami bisa segera bisa beroperasi dan mengajukan HGU serta Hak Guna Bangunan.”
Lanjut Kuasa Hukum, bahwa kabar yang beredar mengenai Akta pendirian PT Veteran Sri Dewi belum keluar S.K Kemenhum & Ham itu tidak betul, semua data ada dan kenapa pihak pemerintah tetap menagih pajak PT Veteran Sri Dewi, kalau data tidak ada. Semua persyaratan dan data perusahaan ada di perkebunan, jelasnya.(JP)