Blitar Raya (cokronews.com) — Bertempat di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro Jalan Kepanjen Kidul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, terjadi aksi penyampaian aspirasi salah satu ormas besar di Kabupaten Blitar oleh Pemuda Pancasila pada Senin pagi 19 April 2021.
Aksi yang terjadi pada pagi tadi terkait dengan aksi ormas GPI (Gerakan Pembaharuan Indonesia) dengan agenda demo rumah dinas Bupati yang untuk sementara masih ditempati oleh Wakil Bupati Blitar.
Aksi solidaritas Pemuda Pancasila dipimpin oleh Henrin Mulat Wiyati yang lebih dikenal dengan Bu Mulat sebagai koordinator aksi mengatakan kegiatan aksi PP dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk dari penyampaian aspirasi dari salah satu rekan kami juga.
“Aksi ini adalah untuk memback up dan menjaga kepentingan bersama. Ini adalah hak prerogatif dari Bupati Blitar dan selama dari Bupati mengizinkan seharusnya jangan dipermasalahkan ” , jelas Bu Mulat.
Saat dikonfirmasi mengenai aksi dari GPI, Bu Mulat memberikan penjelasan yang dilakukan GPI kurang tepat dan semuanya bisa dibicarakan agar tercipta iklim yang kondusif di Kabupaten Blitar.
Aksi solidaritas berjalan dengan tertib dan tidak ada tindakan anarkis, setelah dikonfirmasi dari pihak Kepolisian Polres Blitar Kota pengerahan masa dari GPI mengurungkan datang peserta Aksi Solidaritas membubarkan diri.
Jaka Prasetya selaku koordinator aksi GPI saat ditemui awak media secara terpisah mengatakan untuk kegiatan hari ini GPI mendapatkan pemberitahuan Kepolisian Polres Kota Blitar akan juga ada aksi dari pihak lain di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro.
“Tidak mengapa kegiatan kami hari ini tidak jadi. Semua bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif di Kabupaten Blitar serta masyarakat di Blitar pada umumnya dan menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Kami mengadu ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar dan tidak ada seorangpun yang mendengar keluhan kami. Selanjutnya kami menyampaikan materi kepada para peserta aksi mengenai fasilitas dari Pemerintah Daerah yang diberikan kepada pejabat baik itu Bupati sebagai Kepala Daerah dan Wakil Bupati”, tegas Jaka Prasetia.
Sesuai dengan Undang–Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan diatur juga secara teknis dalam PP No. 109 pasal (6) ayat 1 yang menyebutkan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah masing–masing mendapatkan rumah dinas beserta perlengkapan dan pemeliharaannya.
“Kami sebenarnya mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar menjalankan peraturan perundang – undangan berjalan semestinya, pemberian fasilitas harus sesuai dan protokoler. Protokoler harus jelas dan tegas dan harus dipisahkan mengenai fasilitas untuk Bupati dan Wakil Bupati, bukan untuk mengusir seperti isu yang ada. Kalau memang ada hal pembenturan kelompok, orang yang membenturkan sebetulnya tidak tahu mengenai peta politik yang ada di Kabupaten Blitar”, ucap Jaka Prasetia.
Disampaikan juga Jaka Prasetia merasa tidak terima sebagai warga masyarakat Kabupaten Blitar melihat Wakil Bupati tidur di kursi. Akan selalu membantu pejabat daerah yang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat berita ini diturunkan awak media belum mendapatkan klarifikasi dari Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, terkait dengan aksi demo yang terjadi pada hari ini.(JP/ Editor Kris)