Blitar Raya, (cokronews.com) — Selasa ,30 Maret 2021
Kejaksaan Tinggi Blitar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah atau sudah mempunyai keputusan hukum tetap tahun 2020. Pada acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh FORKOMPINDA KOTA dan KABUPATEN BLITAR serta pejabat terkait.
Sebanyak 350 Kasus yang sudah inkrah, barang bukti yang ikut dimusnahkan terdiri dari beberapa penindakan beberapa kasus.
Bangkit Sormin Kepala Kejaksaan Negeri Blitar saat ditemui awak media menjelaskan, 350 kasus yang sudah inkrah ini terdiri dari 2 jenis tindak pidana. Tindak pidana umum atau Pidum dan Tindak pidana khusus atau Pidsus.
“Dari total 350 barang bukti yang dimusnahkan semua barang sitaan, yang ikut dimusnahkan dari kasus narkoba terdiri dari ganja kering seberat 250 gram, sabu-sabu seberat lebih dari satu ons lebih atau 105.75 gram,pil dobel L sebanyak 77.199 butir. Selain itu dari kasus pembunuhan Barang bukti yang ikut dimusnahkan berupa senjata tajam sebanyak 10 unit dan senapan angin Laras panjang 1 unit”, jelas Kajari
Pemusnahan barang bukti juga dilakukan pada kasus perjudian meliputi 9 kotak Cap Ji’i dan 50 unit telpon genggam.Bangkit juga mengatakan sebanyak 11.180 bungkus rokok ilegal dari penanganan kasus tindak pidana khusus serta 1.100 botol miras dengan rincian 800 botol dari penanganan kasus tindak pidana umum atau pidum sisanya dari Pidsus atau penanganan tindak pidana khusus, pungkasnya.(JP)